Mau Melakukan Over Kredit Rumah? Ini Proses Tahapannya
Kamu sedang mencari rumah tapi budget terbatas? Take over kredit rumah bisa jadi solusi alternatif tepat untuk kamu yang ingin memiliki hunian pribadi dengan harga yang lebih murah.
Penasaran apa itu over kredit rumah dan bagaimana proses tahapannya? Yuk, simak penjelasannya di artikel ini.
Apa itu Over Kredit Rumah?
Salah satu opsi yang bisa kamu ambil jika ingin memiliki rumah dengan harga yang relatif murah adalah dengan over kredit. Apa itu over kredit?
Secara sederhana, over kredit rumah adalah pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak lainnya. Take over kredit rumah biasanya terjadi apabila pemilik sebelumnya sudah tidak dapat mencicil KPR rumah tersebut sampai lunas.
Sehingga, kamu sebagai calon pembeli bertanggung jawab untuk melunasi cicilan KPR dari pemilik sebelumnya.
Keuntungan Over Kredit Rumah
Sebelum memutuskan untuk mengambil over kredit rumah, ada baiknya kamu mengetahui keuntungan dan kerugian dari over kredit rumah agar kamu semakin yakin dengan keputusan kamu.
Apabila kamu take over kredit rumah, berikut ini adalah beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan.
1. Harga rumah lebih murah
Keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari take over kredit rumah adalah harga yang lebih murah daripada harga di pasaran.
Hal ini karena sebagian besar biaya uang muka dan sebagian cicilan sudah dibayar oleh pemilik sebelumnya, sehingga plafon pinjaman yang diajukan ke bank nominalnya lebih sedikit dan harga rumah yang kamu dapatkan bisa lebih murah.
2. Sertifikat bisa langsung balik nama
Apabila kamu melakukan over kredit rumah, kamu bisa langsung melakukan balik nama sertifikat rumah atas nama kamu sendiri. Hal ini akan meminimalisir terjadinya risiko yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.
3. Cicilan bisa atas nama sendiri
Selanjutnya, jika kamu memutuskan untuk over kredit rumah kamu bisa melanjutkan cicilan atas nama kamu sendiri. Hal ini tentunya bisa melindungi transaksi kamu langsung bersama bank.
Kerugian Over Kredit Rumah
Selain memiliki keuntungan, over kredit rumah tentunya juga memiliki kerugian. Di bawah ini adalah beberapa kerugian dari over kredit rumah.
1. Rumit dan memakan waktu
Sebelum mengambil alih cicilan KPR dari pemilik sebelumnya, tentunya terdapat proses pengajuan over kredit yang perlu kamu lalui yang terbilang rumit dan memakan waktu.
Umumnya dalam proses take over kredit, ada dua cara yang bisa kamu kamu tempuh, yakni melalui bank dan melalui perantara notaris. Kedua cara tersebut memerlukan adanya proses analisis kredit yang harus dilakukan oleh bank dan memakan waktu yang cukup lama.
2. Sering ditolak
Dibanding pengajuan KPR biasa, pengajuan over kredit akan lebih selektif karena pihak bank ingin memastikan pihak selanjutnya yang akan take over cicilan adalah pihak yang benar-benar mampu membayar cicilan KPR hingga lunas.
Analisis kredit yang dilakukan juga lebih ketat sehingga kemungkinan pengajuan ditolak akan lebih tinggi.
3. Ada biaya tambahan
Ketika memutuskan untuk over kredit rumah, kamu perlu menyiapkan sejumlah biaya tambahan guna mengurus pindah tangan dari pihak pemilik rumah sebelumnya. Mulai dari biaya admin dan provisi, biaya appraisal, biaya notaris, hingga pajak.
Tahapan Proses Over Kredit Rumah
Ada dua cara atau tahapan yang bisa kamu lakukan ketika over kredit rumah, yaitu melalui bank atau melalui notaris. Berikut adalah tahapan proses atau cara over kredit rumah yang aman.
Over Kredit Melalui Bank
Apabila kamu ingin take over kredit rumah melalui bank, di bawah ini adalah tahapan prosesnya.
- Siapkan beberapa berkas yang dipersyaratkan oleh bank sebagai kelengkapan pengurusan over kredit
- Kunjungi bank pemberi KPR rumah yang akan diambil alih bersama debitur lama
- Temui bagian kredit administrasi untuk pengajuan peralihan kredit
- Ajukan permohonan kredit menggantikan debitur lama dan menjadi debitur baru
- Isi formulir yang dibutuhkan dan kumpulkan berkas yang disyaratkan
- Setelah selesai, pihak bank akan memproses permintaan kamu dengan melakukan audit terhadap pengajuan kredit
- Jika disetujui, maka kamu dan debitur lama akan menandatangani surat perjanjian over kredit rumah
Over Kredit Melalui Notaris
Tahapan lainnya dalam mengurus over kredit bisa kamu lakukan melalui notaris dengan pemindahan hak atas tanah dan bangunan. Berikut ini adalah tahapannya.
- Kunjungi notaris terpercaya bersama debitur lama
- Ajukan permohonan over kredit
- Notaris membuat akta pengikat jual beli pengalihan hak atas tanah dan bangunan
- Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah berisikan kewajiban pembeli melunasi sisa cicilan dan perizinan mengambil sertifikat rumah
- Debitur lama akan memberitahu pihak bank melalui surat pemberitahuan
- Salinan akta diberikan kepada bank
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Over Kredit Rumah
Sebelum mengajukan over kredit, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan over kredit rumah. Di bawah ini dokumen yang kamu perlu siapkan.
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Buku tabungan asli bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data identitas debitur lama dan calon debitur seperti KTP, KK, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, Surat Keterangan Kerja, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya
Tips Memilih Bank atau Leasing yang Tepat untuk Over Kredit Rumah
Ketika kamu memutuskan untuk take over kredit rumah, sebaiknya jangan asal pilih bank atau leasing agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Oleh karena itu, kamu harus hati-hati ketika memilih bank atau leasing untuk over kredit rumah. Berikut tips yang bisa kamu pertimbangkan dalam memilih bank atau leasing
- Pilih bank dengan reputasi yang baik
- Pilih bank yang transparan
- Pilih bank yang menawarkan bunga ringan
- Cek biaya-biaya yang dikenakan
Risiko Over Kredit Rumah yang Harus Diketahui
Perlu kamu waspadai, ketika take over rumah ada kemungkinan risiko-risiko yang muncul. Risiko yang muncul diantaranya sebagai berikut.
1. Risiko kredit bermasalah
Risiko yang muncul ketika pemilik sebelumnya memiliki masalah pada kredit, seperti gagal bayar atau kredit macet. Pihak yang akan over kredit berisiko menanggung dan menyelesaikan tanggungan tersebut.
2. Risiko penipuan oleh oknum kreditur
Risiko ini terjadi ketika debitur lama menawarkan over kredit rumah sebagai modus penipuan kepada pihak yang akan take over KPR.
3. Risiko aset yang dibeli adalah aset bermasalah
Risiko ini terjadi apabila rumah yang dibeli ternyata bermasalah seperti disita bank, sertifikat rumah yang tidak jelas, dan lain sebagainya.
Pertimbangan Sebelum Memutuskan untuk Over Kredit Rumah
Di bawah ini adalah beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk over kredit rumah agar tidak salah langkah.
1. Pilih rumah yang sudah jadi
Sebaiknya kamu memilih rumah yang sudah jadi untuk diambil alih cicilannya. Hal ini karena informasi seperti ukuran dan luas tanah serta bangunan sudah tercantum dengan jelas.
2. Ketahui sisa cicilan debitur lama
Sebagai calon pembeli rumah, kamu perlu mengetahui berapa sisa cicilan yang dimiliki debitur lama. Hal ini untuk menghindari biaya berlebihan yang dibebankan kepada kamu sebagai calon pembeli rumah.
3. Ketahui track record pemilik rumah sebelumnya
Cari tahu riwayat kredit pemilik sebelumnya agar tidak ada tunggakan atau denda yang belum lunas yang akan dibebankan kepada kamu.
Pastikan juga debitur sebelumnya memiliki riwayat kredit yang bagus dan tidak ada kredit macet atau gagal bayar. Hal ini untuk menghindari risiko kredit bermasalah.
Nah, itulah penjelasan mengenai over kredit, mulai dari keuntungan, kerugian, hingga tahapan proses over kredit. Over kredit bisa jadi opsi untuk kamu yang ingin memiliki rumah impian dengan harga yang lebih terjangkau.
Pastikan kamu sudah mempelajari cicilan serta biaya lainnya yang akan kamu take over, ya!