Apa Itu Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia? Panduan 2026
Jawaban singkat: Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia adalah kumpulan Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) yang memuat nama penarik cek atau bilyet giro kosong sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006. Seseorang masuk daftar ini jika menerbitkan 3 lembar cek kosong masing-masing Rp500 juta dalam 6 bulan di bank yang sama, atau satu lembar cek kosong minimal Rp500 juta. Sanksinya adalah pembekuan fasilitas cek dan bilyet giro selama satu tahun hingga nama terhapus dari daftar.
| Kriteria Masuk DHN | Ketentuan |
|---|---|
| Cek kosong dalam 6 bulan | 3 lembar, masing-masing Rp500 juta di bank yang sama |
| Cek kosong satu lembar | Minimal Rp500 juta |
| Masa pembekuan | 1 tahun sejak penerbitan DHN |
| Masa itikad baik | 7 hari kerja setelah masuk daftar hitam |
Cek riwayat SLIK OJK kamu gratis di aplikasi Skorlife — real-time, tanpa antre iDebKu.
| Kriteria Masuk DHN | Ketentuan |
|---|---|
| Cek kosong dalam 6 bulan | 3 lembar, masing-masing Rp500 juta di bank yang sama |
| Cek kosong satu lembar | Minimal Rp500 juta |
| Masa pembekuan | 1 tahun sejak penerbitan DHN |
| Masa itikad baik | 7 hari kerja setelah masuk daftar hitam |
Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia adalah kumpulan Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) yang memuat nama penarik cek atau bilyet giro kosong sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006. Seseorang dapat masuk daftar ini jika menerbitkan 3 lembar cek kosong senilai masing-masing Rp500 juta dalam 6 bulan atau satu lembar cek kosong minimal Rp500 juta. Konsekuensinya, fasilitas cek dan bilyet giro akan dibekukan selama satu tahun hingga nama terhapus dari daftar.
Yuk, cari tahu mengenai daftar hitam nasional Bank Indonesia. Kamu wajib tahu sebelum mengakses kredit ke bank atau lembaga pembiayaan.
Kamu yang sedang atau pernah berurusan dengan pengajuan kredit, tentu pernah mendengar istilah Daftar Hitam Nasional. Jangan sampai deh nama kamu tercantum dalam daftar ini, karena bisa repot urusannya.
Pengajuan kredit ke bank bisa berakhir penolakan jika namamu tercantum di sana. Apakah kamu pernah terlibat kasus cek kosong? Hati-hati namamu bisa masuk Daftar Hitam Nasional.
Apa sih Daftar Hitam Nasional itu? Bagaimana cara cek nama di daftar hitam? Apakah mungkin membersihkan nama yang sudah terlanjur masuk dalam daftar hitam?
Blog Skorlife akan membahasnya lebih lanjut dengan merangkum dari berbagai sumber tepercaya seperti laman berita daring dan situs perbankan.
Apa Itu Daftar Hitam Nasional?
Mengutip dari laman LPS.go.id (Lembaga Penjamin Simpanan), Daftar Hitam Nasional adalah daftar yang merupakan kumpulan Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) yang berada di bank Indonesia yang datanya berasal dari Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional (KPDHN) untuk diakses oleh bank.
Sementara, merujuk pada laman OJK (Otoritas Jasa Keuangan), daftar hitam nasional adalah salah satu upaya Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/atau bilyet giro kosong.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong.
Pihak yang memberikan cek kosong sesuai dengan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi yaitu namanya dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Sanksinya pun sangat berat, mulai penutupan rekening bahkan bisa dituntut pidana..
Sementara bilyet kosong atau cek kosong merupakan bilyet giro atau cek yang ditolak pembayarannya karena rekening giro sudah ditutup atau saldo rekening tidak mencukupi nilai transaksi.
Konsekuensi lain apabila nama kamu tercantum dalam daftar hitam nasional adalah fasilitas cek atau bilyet giro di rekening-rekening giro di bank tertarik dan bank lainnya akan dibekukan sampai namanya terhapus dari Daftar Hitam Nasional.
Selama nama yang bersangkutan tercantum maka bank-bank tidak diperkenankan memberikan blanko cek/ bilyet giro kepada pemilik rekening tersebut.
Sanksi pembekuan hak penggunaan cek/ bilyet giro dikenakan selama satu tahun sejak penerbitan DHN oleh bank tertarik dan selain bank tertarik.
Jika setelah satu tahun pemilik rekening kembali melakukan penarikan cek/ bilyet kosong maka sanksi berupa penutupan rekening giro di bank tertarik dapat diberlakukan.
Kriteria yang Masuk dalam Daftar Hitam Nasional
Seseorang dapat masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional di antaranya disebabkan oleh hal berikut.

- Ketika nasabah dalam kurun waktu 6 (enam) bulan menggunakan cek/ bilyet kosong sebanyak 3 (tiga) lembar dengan nilai masing-masing Rp500 juta pada bank yang sama
- Nasabah melakukan penarikan menggunakan cek kosong bernilai minimal Rp500 juta dalam satu lembar cek
Ketika bank tertarik (bank yang menerima bilyet giro/ cek kosong) melaporkan, maka data laporan tersebut akan dirilis pada Sistem Informasi DHN oleh bagian kliring di bawah otoritas Bank Indonesia.
Cara Mengecek Daftar Hitam Nasional
Dilansir dari hukumonline, BI akan mengeluarkan Daftar Hitam Nasional sebanyak dua kali setiap bulan, yakni di awal bulan dan pertengahan bulan. Namun, daftar ini hanya untuk konsumsi perbankan dan nasabah saja.
Jika nasabah yang masuk daftar hitam melakukan itikad baik (dalam masa 7 hari kerja setelah nasabah masuk daftar hitam) yakni menyediakan dana atas cek yang telah dikeluarkan maka bank wajib merevisi datanya.
Pembatalan DHN
Nama nasabah akan dihapus dari Daftar Hitam Nasional jika terjadi beberapa situasi berikut.
- Kesalahan administratif bank tertarik
- Transaksi penarikan dialamatkan kepada pemilik rekening sendiri
- Putusan pengadilan yang menetapkan bank harus membatalkan status DHN
- Terjadi keadaan darurat sehingga nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban penarikan cek
- Nasabah sudah memenuhi kewajiban sebagai pemilik rekening dalam masa 7 hari kerja setelah tanggal penolakan
Sebagai catatan Daftar Hitam Nasional akan diperbarui setiap tahunnya oleh Bank Indonesia. Setiap periode DHN hanya berlaku untuk satu tahun saja.
Jangan lewatkan artikel yang membahas kalau skor kredit yang buruk bisa menghambat kamu dalam mencari pekerjaan. Wah, kamu mesti hati-hati ya.
Pilih obligasi ritel atau sukuk ritel ya, tidak usah bingung karena kamu bisa membaca panduan instrumen investasi pasar modal di blog Skorlife.
Cek skor kredit menggunakan aplikasi Skorlife sebelum kamu mengajukan kredit usaha ke bank untuk mengembangkan bisnis bengkel.
Tidak usah bingung kalau ingin mengecek tagihan kartu, poin, dan riwayat transaksi kredit Mayapada Skorcard, kamu hanya perlu melihat melalui aplikasinya.
Ada rencana belanja kemeja, tas, atau sepatu baru, jangan lupa untuk mencari rekomendasi produk terbaik dengan membaca blog Skorcard.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa itu daftar hitam BI?
Daftar Hitam Nasional BI adalah kumpulan DHIB yang memuat nama penarik cek atau bilyet giro kosong sesuai PBI 8/29/2006, dikelola oleh Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional untuk diakses bank.
Berapa nilai cek kosong agar masuk daftar hitam?
Nasabah masuk daftar hitam jika menerbitkan 3 lembar cek kosong masing-masing Rp500 juta dalam 6 bulan di bank yang sama, atau satu lembar cek kosong minimal Rp500 juta.
Berapa lama sanksi daftar hitam nasional?
Sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan bilyet giro berlaku selama satu tahun sejak penerbitan DHN. Setiap periode DHN hanya berlaku satu tahun dan diperbarui Bank Indonesia setiap tahun.
Kapan Bank Indonesia merilis daftar hitam nasional?
Bank Indonesia mengeluarkan Daftar Hitam Nasional dua kali setiap bulan, yakni di awal bulan dan pertengahan bulan. Daftar ini hanya untuk konsumsi perbankan dan nasabah.
Bagaimana cara keluar dari daftar hitam nasional?
Nama dihapus jika nasabah memenuhi kewajiban dalam 7 hari kerja setelah penolakan (masa itikad baik), ada kesalahan administratif bank, putusan pengadilan, atau keadaan darurat yang mencegah pemenuhan kewajiban.
Untuk rujukan resmi dan informasi terbaru, kamu bisa cek langsung situs Otoritas Jasa Keuangan.




