Debby Nurhanani
PUBLISHED ON JULY, 31 2022
5 Mins Read
Sudah Mendapatkan Laporan BI Checking? Yuk, Kita Bahas Cara Membacanya!
Setelah Anda berhasil mengajukan permohonan laporan BI Checking,
sekarang
waktunya Anda untuk membacanya
dengan seksama. Satu per satu data harus Anda cocokan kembali untuk meyakinkan bahwa laporan tersebut
adalah
betul milik Anda.
Mengapa harus teliti dalam membaca laporan BI Checking atau SLIK OJK? Karena ternyata, kesalahan data
juga
bisa terjadi dan di sinilah pentingnya peran Anda sebagai nasabah dengan tingkat awareness yang tinggi.
Mari
kita bahas lebih lanjut ya, mengenai isi dan arti dari laporan BI Checking!
Data Pada Laporan BI Checking
Dalam proses membaca laporan BI Checking, terutama bagi yang belum familiar, hal yang terpenting adalah
untuk
tetap tenang dalam menelaah setiap poin agar tidak mudah merasa lost ketika mencoba membaca.
Berikut adalah data-data yang terdapat pada laporan BI Checking agar dapat optimal dalam melakukan cek
skor
kredit BI:
- Informasi Pencarian
Merupakan kata kunci yang digunakan untuk melakukan pencarian. Misalnya pada bagian ini data yang
terisi
adalah nomor NPWP Anda, maka pencarian data BI Checking dilakukan berdasarkan pencocokan nomor NPWP.
- Data Pokok Debitur
Pada bagian ini, data lengkap Anda akan muncul sesuai dengan data yang dimiliki oleh kreditur.
Kemudian,
data yang akan muncul akan sesuai dengan jumlah kreditur atau peminjam yang Anda miliki.
-
Pemilik/Pengurus
Untuk bagian pemilik/pengurus hanya akan berlaku dan terisi datanya apabila nasabah adalah badan
usaha.
Data yang muncul nantinya untuk badan usaha adalah data lengkap seluruh pemilik dan pengurus sesuai
dengan akte perusahaan yang berlaku.
- Ringkasan Fasilitas
Sesuai namanya, bagian ringkasan fasilitas merupakan rangkuman sederhana dari kredit yang Anda
miliki.
Data yang dapat terlihat dari bagian ini adalah jumlah plafon, baki debet atau jumlah pinjaman per
waktu
tertentu, nama kreditur, dan juga kualitas kredit terburuk yang pernah nasabah miliki.
- Kredit Pembayaran
Detail lengkap setiap pinjaman yang nasabah pernah miliki akan terlihat pada bagian ini. Data
seperti
pelapor, baki debet, dan juga tanggal update laporan akan terlihat di sini.
Bagian utama yang harus dilihat dari bagian kredit pembayaran ini adalah status kolektibilitas
selama 2
tahun ke belakang atau dari awal kredit berjalan. Biasanya merupakan keterangan berupa angka 1
hingga 5,
inilah yang disebut dengan kolektibilitas kredit nasabah. Bagian ini juga yang akan menjadi
perhatian
utama bank dalam menilai kelayakan kredit Anda.
- Agunan
Untuk kredit dengan agunan, pada bagian ini akan terdapat data lengkap agunan yaitu berupa jenis dan
juga nilai agunan. Untuk penilaian agunan dilakukan oleh pihak kreditur dengan bantuan pihak ketiga.
- Penjamin
Data terakhir pada BI Checking adalah data perorangan yang menjadi penjamin (apabila ada) bagi
nasabah
atau biasa disebut dengan Personal Guarantee. Data yang akan disimpan oleh bank yaitu nama, NIK KTP,
dan
juga alamat lengkap penjamin.
Data-data tersebut merupakan data nasabah yang dilaporkan oleh kreditur kepada OJK sebagai regulator.
Oleh
karena itu, sangat penting bagi nasabah untuk memberikan data yang valid dan terbaru ketika mengajukan
pinjaman atau ketika ada perubahan data.
Lima Status Kolektibilitas
Pada bagian kredit pembayaran BI Checking, Anda mungkin sudah menyadari bagaimana dunia perbankan membagi
status pembayaran atau yang biasa juga disebut dengan status kolektibilitas/Kol menjadi lima kategori.
Adapun penjelasan mengenai 5 klasifikasi kolektibilitas, yaitu:
- Kolektibilitas/Kol-1 (Lancar)
Kol-1 adalah kredit dengan status lancar atau yang memiliki 0 hari tunggakan dan merupakan kredit
yang
termasuk kredit sehat atau disebut dengan istilah Performing Loan (PL) dimana peminjam memiliki
record
membayar cicilan beserta bunga bulanan tepat pada waktunya.
- Kolektibilitas/Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK)
Kemudian ada Kol-2, dimana customer atau nasabah memiliki tunggakan antara 1-90 hari untuk biaya
cicilan
pokok dan juga bunganya. Tidak hanya itu, bank bisa secara manual memberikan status Kol-2 pada
nasabah
yang dinilai memiliki arus kas cukup baik namun tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya tepat waktu.
Walaupun Kol-2 termasuk ke dalam kategori PL, namun umumnya bank akan mempertimbangkan kembali
pengajuan
kredit Anda karena hal ini merupakan red flag atau signal buruk bagi bank.
Hal yang bisa Anda jadikan solusi ketika Anda menjadi nasabah dengan status Kol-2 adalah Anda dapat
mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman. Pihak bank tentunya tentu mempertimbangkan hal ini
apabila Anda berkomitmen untuk melunasi pinjaman dengan kemampuan yang Anda miliki saat ini.
- Kolektibilitas/Kol-3 (Kurang Lancar)
Bagi nasabah yang memiliki tunggakan selama 91-120 hari untuk biaya cicilan pokok beserta bunganya.
Kategori ini sudah tidak lagi dapat dikategorikan sebagai PL dan bank akan mengeluarkan Surat
Peringatan
pertama atau SP 1.
Sama seperti pada Kol-2, pihak bank juga dapat memberikan status Kol-3 secara manual apabila nasabah
memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman beserta bunganya walaupun kondisi arus keuangan tidak
memadai, namun bank masih meyakini bahwa nasabah mampu untuk melunasi pinjaman.
- Kolektibilitas/Kol-4
Apabila tunggakan telah berada di antara 121-180 hari, maka status kolektibilitas berubah lebih
buruk
menjadi Kol-4. Bank akan mengirimkan SP 2 dan dilanjutkan dengan SP 3 kepada nasabah.
Perlu dicatat dan diperhatikan, pada tahap ini bank akan membuat asumsi bahwa pinjaman pokok beserta
bunganya tidak akan terbayarkan. Solusi yang dapat diambil adalah pelelangan agunan sesuai dengan
hukum
yang berlaku oleh pihak bank.
Jika tidak ada niat dari nasabah untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, maka secara manual bank akan
mengubah status Kol-4 menjadi status kredit terburuk yaitu Kol-5 atau kredit macet.
- Kolektibilitas/Kol-5
Status paling mengerikan dan merupakan mimpi buruk bagi kebanyakan nasabah yaitu adalah Kol-5 atau
yang
lebih dikenal sebagai kredit macet apabila tunggakan sudah melebihi 181 hari. Dalam dunia perbankan,
istilah untuk Kol-5 adalah Non-Performing Loan (NPL).
Pada tahap ini pula, bank wajib melelang agunan guna untuk menutupi 100% biaya atas tanggung jawab
yang
tertunggak setelah bank telah mengeluarkan SP 3. Selain itu bank juga harus terlebih dahulu
menerbitkan
anjak piutang, melaporkan riwayat penanganan dan juga penyelesaian kredit seperti sejarah penagihan,
negoisasi, dan restrukturisai.
Apa yang Dilakukan Jika Data Tidak Sesuai?
Apabila hal ini terjadi kepada Anda, tidak perlu panik ya. Pertama, Anda bisa cek dahulu nama kreditur
dan
coba diingat kembali secara pasti apakah benar Anda adalah peminjam dari kreditur tersebut.
Langkah selanjutnya adalah datangi pihak kreditur untuk mendapatkan kejelasan. Apabila status Anda telah
lunas namun pada laporan BI Checking berubah, Anda sebaiknya mengajukan permohonan pembuatan Surat
Keterangan Lunas dan juga meminta bantuan pihak kreditur untuk memperbaharui laporan pada BI checking.
Apabila hal tersebut telah dilakukan maka Anda dapat memantau Kembali laporan BI checking pada akhir bulan
berjalan atau periode bulan selanjutnya. Namun, apabila belum berubah, ada baiknya Anda membawa Surat
Keterangan Lunas dan melapor langsung kepada OJK agar dapat diproses secara langsung oleh pihak OJK.
Dengan adanya laporan terbaru baik dari pihak kreditur atau Anda, laporan BI Checking pun akan
menyesuaikan
dengan data terbaru dan nama Anda akan Kembali bersih. Begitulah cara mengetahui skor bi checking Anda
secara lengkap, ya.