Langkah Mudah Menghapus BI Checking
Skor di BI Checking menjadi syarat untuk seseorang berhak memeroleh pinjaman dari Bank, baik untuk membantu pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB), ataupun keperluan lainnya.
Jika skor BI checking Anda memenuhi syarat, permohonan bantuan pinjaman bank pun akan mudah disetujui. Namun jika skor Anda buruk, besar kemungkinan permohonan pinjaman Anda akan ditolak. Bisakah riwayat buruk di BI checking dihapus? Simak cara menghilangkan BI checking berikut ya!
Pengertian BI Checking
BI checking adalah sebuah sistem yang menyediakan informasi terkait riwayat kredit debitur. Sistem ini akan menunjukkan rekam jejak debitur dalam perilaku finansialnya. Kelancaran dalam membayar cicilan dan kegagalan pembayaran tercatat di dalamnya. Hal ini sangat menentukan apakah pengajuan pinjaman dari debitur layak diberikan oleh bank atau tidak.
BI checking sendiri dulu dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID). Dalam sistem ini tercantum sejumlah informasi seperti, identitas debitur, riwayat kredit yang pernah dilakukan, informasi pemberi kredit, hingga kelancaran pembayaran kredit. Jika debitur memiliki riwayat kredit macet juga akan tercantum di sana.
Sebelum mengucurkan dana pinjaman kepada nasabah, pihak Bank akan menelusuri dulu riwayat kredit Anda di BI checking. Dari catatan riwayat kredit di BI checking tersebut bank akan memberi penilaian menurut skor yang ditentukan. Jika skor Anda buruk, Anda perlu memperbaiki skor dengan menghilangkan BI Checking demi mendapat persetujuan kredit. Bagaimana menentukan skor?
Berapa Skor BI Checking yang Diperlukan Agar Kredit Disetujui?
Informasi yang tercantum dalam SLIK memperlihatkan riwayat kredit debitur. Di dalamnya terdapat skor yang menunjukkan seberapa baik debitur dalam melakukan pembayaran kredit. Skor ini yang jadi pertimbangan bank dalam menyetujui pemberian kredit yang diajukan debitur.
Seperti apa skala skor yang diberikan? Penilaian dibagi menjadi 5 kategori kolektibilitas kredit. Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :
- Skala 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Skala 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Skala 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Skala 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Skala 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Jika angka Anda ada di kategori pertama atau skala 1, selamat!Bank menyukai calon debitur dengan skala 1 alias aman, bersiaplah menyambut rumah atau kendaraan impian. Jika skor Anda di skala 2, Anda masih bisa bernapas lega karena meski dalam pengawasan, status BI Checking Anda masih baik.
Namun Bank memberi pengawasan karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini jadi macet. Sementara jika calon debitur ada di skala 3, 4, dan 5. Bank akan cenderung menolak pengajuan permohonan kredit. Bagaimana pun risiko bagi pihak bank sangat tinggi untuk mengucurkan kredit pada pihak yang tercatat memiliki sejarah kredit macet.
Bagaimana Cara Mengecek BI Checking Anda
Anda bisa mengecek BI checking secara online baik via HP maupun laptop. Caranya mudah. Anda bisa mengakses link permohonan di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi Kemudian ssi data yang diminta dalam formulir, pilih slot antrean yang masih tersedia lalu klik lanjut dan ikuti petunjuk berikutnya.
Jangan lupa lengkapi seluruh data yang disyaratkan dan pastikan data sesuai dengan dokumen yang diminta untuk dilampirkan.
Jika ingin mengurus secara offline juga bisa. Anda bisa mendatangi langsung kantor pusat/ kantor regional/ kantor OJK setempat. Caranya pun tak kalah mudah yang penting dokumen yang dipersyaratkan lengkap yakni:
- Debitur Perseorangan
- Fotokopi kartu identitas berupa:
- KTP untuk debitur WNI
- Paspor untuk debitur WNA
- Debitur Badan Usaha
Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:
- Dokumen identitas Direktur badan usaha (KTP/ Paspor)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Anggaran terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Pihak OJK akan memverifikasi data sebelum memberikan hasilnya
Jika Anda telah dapat mengakses BI Checking namun nama Anda masuk di skala yang rentan kreditnya ditolak (3-5), apakah artinya jalan buntu untuk pengajuan kredit Anda? Belum tentu, jika Anda memiliki itikad baik, BI Checking bisa diperbaiki, kok. Anda bisa menghapus BI Checking dan memulihkan skor Anda.
Cara Menghapus BI Checking
Skor BI Checking yang buruk bukan akhir dari segalanya. Anda bisa kok membersihkan nama di BI Checking. Umumnya Anda diberi waktu sekitar 6 bulan untuk pemulihan peringkat debitur. Setelah skor Anda pulih, Anda bisa mengajukan kredit ulang. Bagaimana cara menghilangkan BI Checking? Simak caranya di bawah ini.
- Lunasi segera tunggakan kredit yang tercatat. Tunggakan kartu kredit maupun cicilan lainnya yang tercatat di BI Checking.
- Setelah melunasi cicilan, biasanya skor BI checking akan berubah. Namun jika belum ada perubahan, Anda bisa melakukan konfirmasi ke pihak bank tempat Anda mencicil dan memastikan cicilan Anda telah lunas.
- Anda juga bisa membawa surat keterangan/ konfirmasi dari bank tempat Anda mencicil, yang menjelaskan bahwa utang atau cicilan Anda telah dilunasi kepada OJK. Data Anda akan diproses dan tunggu hingga skor BI Checking Anda pulih dan nama Anda bersih.