Ingat, Skor Kredit Jadi Hambatan Pencari Kerja. Awas, Terjerat Pinjol Ilegal Atau Gagal Bayar

Wah, siapa menyangka kalau skor kredit jadi hambatan pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan impian. Simak ulasannya. 

Pada pertengahan Agustus 2023 lalu, media sosial X (dahulu bernama Twitter) ramai oleh kabar bahwa ada lima pelamar kerja yang tidak lolos lantaran BI checking atau SLIK OJK. 

Para calon karyawan yang melamar kerja ini memiliki catatan dengan status kolektibilitas (KOL) lima alias kredit macet. 

Blog Skorlife akan membahas skor kredit dan para pencari kerja ini dengan merangkum dari berbagai sumber seperti CNNIndonesia.com, Kumparan.com, dan lainnya.

Sekadar informasi, BI checking adalah sistem pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. 

Saat ini, BI checking sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sejak 1 Januari 2018.

BI checking atau SLIK OJK memiliki lima skor kredit. Kol 1, maksudnya lancar, debitur tidak mempunyai tunggakan dalam utangnya. 

Kol 2, artinya dalam perhatian khusus, debitur menunggak pembayaran pokok utang dan atau bunga antara 1-90 hari. 

Sementara kol 3, artinya kurang lancar, debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga dalam durasi 91-120 hari. 

Kol 4, artinya diragukan, debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga dalam waktu 120-180 hari. 

Terakhir, ada kol 5, artinya macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari. 

Skor Kredit Jadi Hambatan Pencari Kerja

Bagi kamu yang berencana mencari pekerjaan dan ternyata masih punya catatan buruk soal SLIK OJK, tentu tidak boleh menyepelekannya. 

Bukan tidak mungkin, catatan ini malah mengganjal keinginan kamu untuk mendapatkan pekerjaan impian. 

Hmm, sebenarnya boleh tidak sih kalau perusahaan memasukkan skor kredit dalam BI checking atau SLIK OJK dalam persyaratan lowongan kerja. 

Head of Center for Human Capital Development PPM Manajemen, Maharsi Anindyajati memberikan pandangannya mengenai hal ini. 

Ia mengungkapkan kalau skor kredit dalam SLIK OJK (BI checking) sebagai persyaratan lowongan kerja boleh saja. 

Namun, hal yang penting seperti syarat yang sudah ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan keterampilan yang harus dipunyai untuk posisi pekerjaan. 

Kesesuaian ini tidak cuma sebatas pada keterampilan kerja, tetapi juga perilaku calon pekerja pun menjadi pertimbangan HRD (Human Resources Development). 

HRD bisa menerima atau menolak kandidat karyawan kalau memang tidak sesuai. Apalagi kalau dikaitkan dengan skor kredit. 

Cara tersebut bisa menjadi upaya perusahaan mencari tahu perilaku kandidat pelamar. Apakah perilaku dapat sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan yang dilamar atau tidak. 

“Misalnya, oke kalau dia punya kredit macet, skornya 4 atau 5, nanti pasti enggak fokus kerjanya atau apa, selama itu bisa dipertanggungjawabkan dan sangat erat dengan pekerjaan dia boleh-boleh aja,” ujar Maharsi.

Ia melanjutkan kalau perusahaan pun wajib memberikan informasi seluruh kriteria atau syarat yang mesti dipenuhi calon karyawan. 

Kalau perusahaan sudah menetapkan skor kredit SLIK OJK, maka calon karyawan yang memiliki rekam jejak tidak bagus tentu bisa memilih tidak melamar sejak awal.

Cek artikel-artikel terbaru blog Skorlife kalau ingin mengetahui perkembangan investasi di dunia pasar modal Indonesia. 

Jangan lewatkan untuk cari tahu skor kredit lewat aplikasi Skorlife sebelum kamu mengajukan kredit ke bank untuk membeli kios. 

Gunakan Mayapada Skorcard untuk membayar tagihan secara offline dan online, lantaran kartu kredit ini selalu memberikan kelebihan setelah bertransaksi. 

Mau tahu rekomendasi tempat wisata di luar negeri dan dalam negeri, cari tahu lewat artikel-artikel terbaru blog Skorcard

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments