Aturan Terbaru Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Indonesia
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang dirancang untuk memberikan jaminan finansial kepada pekerja saat mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial di Indonesia yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin stabilitas ekonomi pekerja setelah mereka tidak lagi aktif bekerja.
Aturan Terbaru Klaim JHT
Pada tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan aturan baru mengenai pencairan dana JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan ini merupakan revisi dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Salah satu poin penting dari aturan baru ini adalah bahwa dana JHT baru dapat dicairkan ketika peserta memasuki masa pensiun, yaitu pada usia 56 tahun.
Ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang memungkinkan pencairan dana JHT lebih awal. Namun, aturan ini telah menuai kritik dan debat, terutama dari kalangan pekerja yang merasa kebijakan tersebut kurang mengakomodir kebutuhan mereka.
Prosedur Klaim JHT, Syarat, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengklaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengajuan klaim baik secara online maupun offline. Berikut adalah prosedur yang perlu diikuti:
1. Melalui Layanan Online (Lapak Asik)
- Kunjungi situs Lapak Asik.
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Setelah mengisi data, periksa kembali dan simpan konfirmasi data pengajuan.
- Tunggu email untuk jadwal wawancara online.
- Lakukan wawancara dan verifikasi data secara online.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Offline)
- Kunjungi kantor cabang dengan membawa dokumen asli.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran wawancara.
- Lakukan wawancara dan verifikasi data.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
3. Melalui Klaim Prioritas dan Bank Kerjasama (SPO)
Untuk kondisi tertentu seperti kehamilan, lanjut usia, atau kondisi kesehatan tertentu, klaim prioritas dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang atau bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi identitas diri, data kepesertaan, dan dokumen pendukung lain sesuai dengan kategori klaim. Setiap prosedur ini dirancang untuk memastikan proses klaim JHT dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa setiap prosedur dan aturan klaim JHT dapat mengalami perubahan, sehingga disarankan bagi peserta untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau instansi terkait.
Informasi lebih lanjut mengenai aturan dan prosedur klaim JHT dapat ditemukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.
Sementara itu, buat kamu yang ingin tahu informasi terbaru seputar keuangan pribadi, perbankan, dan kredit bisa mengunjungi Blog Skorlife. Atau, instal aplikasi Skorlife untuk mengetahui skor kredit kamu.