Waskita Karya Terancam Delisting dari BEI. OJK Berikan Tanggapan Soal Hal Ini

OJK memberikan tanggapan setelah Waskita Karya terancam delisting dari BEI setelah disuspensi lebih dari satu tahun. 

PT Waskita Karya (Persero) Tbk terancam delisting atau dihapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Emiten dengan kode WSKT ini telah disuspensi lebih dari satu tahun setelah gagal bayar bunga obligasi.

Blog SkorLife akan mengulas mengenai delisting perusahaan pelat merah ini dengan mengutip dari situs berita online Kompas.com. 

Sebelumnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki utang berupa Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B.

Surat utang ini tercatat mempunyai tingkat bunga sebesar 9,75 persen per tahun dan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. 

Secara keseluruhan, ada 7,1 miliar saham publik atau setara dengan 24,64 persen saham yang tertahan di Waskita Karya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Inarno Djajadi mengatakan pihaknya terus memantau proses restrukturisasi Waskita Karya.

“Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens terkait proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT,” katanya.

OJK Berikan Tanggapan Waskita Karya Terancam Delisting dari BEI

Saat ini, sejumlah proses restrukturisasi Waskita Karya telah disepakati oleh kreditur seperti persetujuan Master Restructuring Agreement (MRA) atas 21 kredit perbankan.

Selain itu, persetujuan pemegang Obligasi Berkelanjutan 3 tahap II, 3 tahap III, dan 4 tahap I melakukan perpanjang jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap 5 persen per tahun. 

Namun, ada sejumlah proses restrukturisasi yang belum disepakati oleh kreditur yaitu Obligasi Berkelanjutan 3 Tahap IV yang jatuh tempo pada 16 Mei 2024. 

Inarno melanjutkan manajemen BUMN Karya ini melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk menyelesaikannya. 

OJK meminta emiten yang terancam delisting untuk melaksanakan buyback atau pembelian kembali semua saham publik yang beredar. 

Hal ini merujuk kepada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan BEI yaitu Peraturan Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting.

Buyback dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi, sedangkan tanggal efektif delisting yaitu 6 bulan setelah keterbukaan informasi. 

Mau tahu mengenai hal terkait BEI, bursa saham, dan lainnya, simak lebih dulu artikel mengenai investasi saham. 

Yuk, cari tahu di blog SkorLife mengenai panduan mengenai KPR, skor kredit, pinjaman online, hingga gaya hidup. 

Kamu berencana membeli apartemen dengan fasilitas KPA (Kredit Pemilikan Apartemen), cek dulu skor kredit kamu melalui aplikasi SkorLife.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments