Apa Itu SLIK OJK? Bagaimana Cara Melihatnya?

Ketika hendak mengajukan pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya, seseorang akan diperiksa terlebih dahulu skor kreditnya melalui Bank Indonesia (BI) Checking atau yang sekarang berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa itu SLIK OJK dan bagaimana cara melihat SLIK OJK? Yuk, simak pembahasannya dibawah ini.


Apa itu SLIK OJK?

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan layanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik itu berupa kelancaran pembayaran pinjaman maupun non performing loan atau kegagalan pembayaran.

Layanan ini sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking yang berada dibawah naungan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki data berisi riwayat kredit pinjaman nasabah bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun, sejak 1 Januari 2018, layanan BI Checking telah dialihkan ke SLIK OJK.

SLIK OJK sendiri membantu pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mengetahui seperti apa riwayat kredit dari calon debitur. Informasi yang terdapat di SLIK OJK antara lain data pokok debitur seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang sesuai dengan KTP.

Selain data pokok, terdapat informasi lainnya seperti identitas agunan debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit debitur serta informasi mengenai kredit yang macet atau gagal bayar.

Informasi-informasi tadi akan saling dipertukarkan antar bank dan non bank serta lembaga keuangan lainnya.

Kemudian, berdasarkan riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK akan ada penilaian atau skor kredit yang terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini nantinya yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memberikan pinjaman kredit atau tidak.


Fungsi SLIK OJK

Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur, fungsi utama dari SLIK OJK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas debitur dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Selain itu, SLIK OJK juga dapat dipakai untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Hal ini yang membuat cakupan akses SLIK OJK lebih luas jika dibandingkan dengan Sistem Informasi Debitur atau SID.

Pasalnya, sistem yang diberlakukan oleh SID dari BI Checking hanya dapat diakses oleh lembaga penyedia pelayanan keuangan atau lembaga perbankan lewat Bank Indonesia saja. Pihak kreditur yang wajib menjadi pelapor antara lain bank umum, bank umum Syariah, BPR, hingga unit usaha Syariah, dan masih banyak lagi lembaga yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat.

Setelah memahami apa itu SLIK OJK beserta fungsinya, Anda juga dapat mengetahui riwayat kredit Anda melalui SLIK OJK. Dilansir dari halaman resmi OJK, cara melihat SLIK OJK dapat dilakukan secara online atau daring, maupun offline atau datang langsung ke kantor OJK.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments