Cara Gampang Mengecek BI Checking, Online Juga Bisa!

Memiliki rumah dan kendaraan impian lebih mudah dengan bantuan pinjaman dari Bank. Namun sebelum mendapat persetujuan bank, kita harus memenuhi syarat skor yang ditentukan BI checking. Apa itu BI Checking?

BI checking adalah sebuah sistem yang menyediakan informasi terkait riwayat kredit debitur. Sistem ini akan menunjukkan rekam jejak debitur dalam perilaku finansialnya.

Kelancaran dalam membayar cicilan dan kegagalan pembayaran tercatat di dalamnya. Hal ini sangat menentukan apakah pengajuan pinjaman dari debitur layak diberikan oleh bank atau tidak.

BI checking sendiri dulu dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID). Dalam sistem ini tercantum sejumlah informasi seperti, identitas debitur, riwayat kredit yang pernah dilakukan, informasi pemberi kredit, hingga kelancaran pembayaran kredit. Jika debitur memiliki riwayat kredit macet juga akan tercantum di sana.

Lalu bagaimana cara kita mengecek riwayat kredit kita? Mengecek riwayat kredit BI checking sebenarnya sangat mudah. Kita bisa melakukannya via online bahkan lewat hp kita. Simak caranya di bawah ini.


Cara Mengecek BI Checking Online Via Hp atau Laptop

Saat ini BI checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Layanannya pun sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian kita tetap bisa mengakses informasi SLIK ini secara gratis. Anda dapat melakukan BI checking secara online via Hp android maupun laptop, baik di kantor pusat maupun di kantor regional.

Di SLIK layanan informasi riwayat kredit ini disebut layanan informasi debitur (iDEB). Bagaimana cara mengakses SLIK?

Anda bisa melakukan permohonan akses SLIK di kantor pusat maupun di kantor regional/ OJK setempat. Caranya sedikit berbeda, namun sama-sama mudah dilakukan. Berikut caranya:

Cara mengecek SLIK di Kantor Pusat secara online

  • Buka link permohonan di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Isi data yang diminta dalam formulir
  • Pilih slot antrean yang masih tersedia lalu klik lanjut
  • Lengkapi seluruh data yang disyaratkan. Pastikan data sesuai dengan dokumen yang diminta untuk dilampirkan.
  • Untuk debitur WNI, upload KTP
  • Untuk debitur WNA, upload Paspor
  • Untuk debitur badan usaha, upload
    • Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir
    • Identitas direktur (KTP/ Paspor)
    • NPWP badan usaha
    • Akta pendirian
    • Anggaran terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
  • Jika registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan email konfirmasi berupa bukti registrasi antrean SLIK online.
  • OJK akan mengecek data yang diinput. Jika data sesuai, Anda akan menerima email validasi OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
  • Selanjutnya Anda akan diminta memverifikasi dengan mengirimkan sejumlah dokumen via nomor WhatsApp yang tercantum pada email. Dokumen yang dikirimkan adalah:
    • Foto/ scan formulir yang ditandatangani 3 bagian di kolom yang tersedia
    • Foto selfie pemohon dengan menunjukkan kartu identitas.

Apabila diperlukan pihak OJK akan melakukan verifikasi data dengan video call jika diperlukan. Jika semua syarat terpenuhi, OJK akan mengirimkan hasil iDEB lewat email.

Cara mengecek SLIK online di Kantor Regional/ Kantor OJK Setempat

  • Pemohon melakukan permohonan SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional / Kantor OJK setempat.
  • Mengisi formulir yang diperlukan
  • Untuk debitur perseorangan, siapkan:
    • Foto/scan KTP asli (WNI) atau Paspor (WNA)
    • Selfie dengan memegang dokumen identitas (KTP/ Paspor)
    • Selfie dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur
  • Untuk debitur badan usaha, siapkan:
    • Foto/ scan dokumen identitas asli (KTP/ Paspor) direktur yang mengajukan (yang boleh melakukan permohonan SLIK untuk badan usaha hanya direktur)
    • Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang kartu identitas
    • Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan
    • Foto/ scan NPWP asli (bukan fotokopi)
    • Foto/ scan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar badan usaha
    • Foto/ scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha
  • Jika semua persyaratan dokumen terpenuhi, OJK akan memproses permohonan Anda

Cara mengecek BI Checking secara Offline

Anda juga bisa mengajukan permohonan mengakses iDEB dengan mendatangi langsung kantor pusat/ kantor regional/ kantor OJK setempat. Caranya pun tak kalah mudah.

Pemohon SLIK datang langsung ke kantor pusat/ kantor regional/ kantor OJK setempat dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Debitur Perseorangan
    • Fotokopi kartu identitas berupa:
    • KTP untuk debitur WNI
    • Paspor untuk debitur WNA
  • Debitur Badan Usaha
    • Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:
    • Dokumen identitas Direktur badan usaha (KTP/ Paspor)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
    • Akta pendirian badan usaha
    • Anggaran terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
  • Mengisi formulir permohonan
  • OJK akan memeriksa formulir dan dokumen pendukung. Apabila sesuai persyaratan, OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur.
  • OJK mengkonfirmasi dan memberikan informasi kepada pemohon beserta tanda terima yang harus ditandatangani pemohon.

Selama dokumen yang diperlukan lengkap, permohonan Anda tentu akan diproses sesuai ketentuan. Perlu dicatat juga bahwa untuk permintaan informasi SLIK tidak dipungut biaya (gratis).

Dokumen informasi SLIK mungkin terlihat memusingkan bagi orang awam. Tapi jangan khawatir, Anda akan diberikan panduan membaca iDEB yang mudah dimengerti.


Mengecek Skor BI Checking

Informasi yang tercantum dalam SLIK memperlihatkan riwayat kredit debitur. Di dalamnya terdapat skor yang menunjukkan seberapa baik debitur dalam melakukan pembayaran kredit. Skor ini yang jadi pertimbangan bank dalam menyetujui pemberian kredit yang diajukan debitur.

Seperti apa skala skor yang diberikan? Penilaian dibagi menjadi 5 kategori kolektibilitas kredit. Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Anda masih memiliki pertanyaan seputar SLIK? Jangan ragu untuk menghubungi OJK lewat layanan call center di 157. Email: konsumen@ojk.co.id atau via nomor WhatsApp di 081-157-157-157. Anda juga bisa menghubungi kantor OJK setempat yang dekat dengan tempat tinggal Anda.

Skorlife

Skorlife helps Indonesians build their financial reputation and understand how to get there. We believe all Indonesians deserve to know their credit history. Therefore, we pioneered free Credit Score and Credit Reports for Indonesian consumers to access easily and instantly.

Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Terpopuler
Terbaru Terlama
Inline Feedbacks
View all comments