Kenali Berbagai Macam Biaya Tambahan Saat Mengajukan KPR

Ketika kamu berencana untuk membeli rumah atau properti, tahukah kamu bahwa ada berbagai macam biaya tambahan yang perlu dikeluarkan saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR?

Bukanlah proses yang mudah untuk bisa memiliki rumah impian. Banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk bisa membeli rumah. Mulai dari mengumpulkan dana yang tidak sedikit, mempersiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan, proses negosiasi, dan masih banyak lagi lainnya.

Agar bisa memiliki rumah dengan segera, banyak orang tertarik untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR sebagai solusinya.

KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang ingin membeli rumah impian. Membeli rumah dengan KPR bisa mempermudah kamu memiliki rumah tanpa modal yang besar.

Pihak bank dapat memberikan fasilitas kredit 70-80% dari harga rumah. Sehingga, kamu tidak perlu menabung terlalu lama. Apalagi mengingat harga rumah yang terus naik setiap tahunnya.

Tentunya sebelum mengajukan KPR, ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan, terutama masalah biaya. Pasalnya, selain biaya cicilan KPR, ada biaya-biaya lain yang perlu kamu ketahui. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan agar kamu dapat membuat perencanaan yang matang yang akan mempengaruhi kondisi finansial kamu kedepannya.

Tidak sedikit orang yang membeli rumah hanya mempersiapkan dana sesuai harga rumahnya saja dan tidak memperhitungkan biaya-biaya lainnya. Akibatnya, perencanaan keuangan jadi berantakan dan tidak berjalan sesuai harapan.

Oleh karena itu, pastikan kamu mengetahui semua biaya yang perlu dikeluarkan ketika mengajukan KPR. Lantas, apa saja biaya dalam KPR? Dibawah ini adalah berbagai macam biaya dalam KPR.


1. Booking Fee atau Uang Tanda Jadi

Booking fee atau uang tanda jadi merupakan biaya yang diberikan oleh developer kepada calon pembeli yang akan mengambil rumah tersebut. Biaya ini dibebankan kepada calon pembeli sebagai tanda bukti keseriusan dalam membeli rumah.

Dengan membayar booking fee, pembeli tidak perlu khawatir rumah incarannya diambil oleh orang lain. Besaran nominal booking fee tergantung dari masing-masing developer rumah, namun biasanya berkisar mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah dan tidak bisa dikembalikan jika rumah batal dibeli.

Hal ini dikarenakan akan merugikan pihak developer yang telah menolak penawar lain yang menginginkan hunian yang sama. Jangan lupa untuk meminta kwitansi sebagai bukti pembayaran booking fee.


2. Down Payment atau Uang Muka

Down payment atau uang muka adalah sejumlah uang yang perlu dibayarkan secara tunai di awal ketika kamu ingin membeli rumah dengan KPR.

Fungsinya sebagai pengikat pembelian rumah agar rumah tersebut tidak ditawarkan kepada orang lain dan mencegah pihak developer melakukan tindak penipuan. Besaran DP biasanya antara 15% hingga 50% harga total rumah dan sudah termasuk harga pembelian.

Semakin besar nominal yang kamu bayarkan sebagai DP di awal, maka semakin rendah cicilan per bulan yang kamu harus bayar. Begitupun sebaliknya, semakin kecil nominal DP yang sanggup kamu bayarkan di awal, maka semakin besar jumlah cicilan per bulannya.


3. Biaya Notaris

Untuk membantu calon pembeli rumah terkait pengurusan sertifikat dan legalitas dokumen lainnya yang berkaitan dengan proses jual beli rumah, tentunya kamu perlu peran notaris.

Biaya notaris ini akan dibebankan kepada calon pembeli dan ketentuan honorarium notaris sudah diatur pada pasal 36 UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Selain honorarium, ada biaya-biaya lainnya seperti biaya cek sertifikat, validasi pajak, biaya SK, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan biaya balik nama rumah, biaya SKHMT, dan biaya APHT. Biaya-biaya tersebut beragam tergantung pada notaris yang bersangkutan.


4. Biaya Provisi Kredit Rumah

Biaya provisi adalah salah satu biaya yang harus dibayarkan ketika mengajukan KPR. Biasanya, biaya provisi ini dibebankan kepada pembeli rumah untuk keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman seperti fotokopi berkas, komisi marketing, dan lain sebagainya.

Besaran yang perlu dikeluarkan untuk biaya provisi ini sebesar 1% hingga 3% dari total nilai pokok kredit. Biaya provisi berbeda dengan biaya administrasi, yang dimana biaya administrasi digunakan untuk mengurus dokumen dan proses pengajuan KPR.


5. Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dibebankan kepada pembeli rumah dan penjual rumah setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah.

Tarif yang dikenakan dari BPHTB yakni sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP.


6. Biaya Asuransi

Selain biaya-biaya diatas, biaya asuransi juga wajib diperhitungkan ketika mengajukan KPR. Hal ini dibutuhkan untuk melindungi rusaknya properti hunian dari kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran, tindak pencurian, atau bencana alam.

Asuransi menjadi hal yang penting untuk dimiliki agar pemilik rumah mendapatkan rasa nyaman, aman dan tenang selama menempati rumah tersebut. Biaya asuransi ini menambah total pengeluaran ketika mengajukan KPR.


7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan biaya yang dibebankan kepada pembeli rumah sebesar 10% dari harga jual rumah. Saat ini, pemerintah memberikan insentif bebas PPN untuk pembelian rumah dengan skema KPR.

Dengan kata lain, pajak yang seharusnya dibayar oleh pembeli rumah, akan ditanggung oleh pemerintah, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Itulah penjelasan mengenai biaya tambahan KPR. Ketika mengajukan KPR, tentu banyak biaya yang perlu dikeluarkan. Mengingat banyaknya biaya yang dibutuhkan ketika membeli rumah, pastikan kamu mengelola keuangan dengan bijak.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments