Sudah Mendapatkan Laporan BI Checking? Yuk, Kita Bahas Cara Membacanya!

Setelah Anda berhasil mengajukan permohonan laporan BI Checking, sekarang waktunya Anda untuk membacanya dengan seksama. Satu per satu data harus Anda cocokan kembali untuk meyakinkan bahwa laporan tersebut adalah betul milik Anda.

Mengapa harus teliti dalam membaca laporan BI Checking atau SLIK OJK? Karena ternyata, kesalahan data juga bisa terjadi dan di sinilah pentingnya peran Anda sebagai nasabah dengan tingkat awareness yang tinggi.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai isi dan arti dari laporan BI Checking!


Data Pada Laporan BI Checking

Dalam proses membaca laporan BI Checking, terutama bagi yang belum familiar, hal yang terpenting adalah untuk tetap tenang dalam menelaah setiap poin agar tidak mudah merasa lost ketika mencoba membaca.

Berikut adalah data-data yang terdapat pada laporan BI Checking agar dapat optimal dalam melakukan cek skor kredit BI:

1. Informasi Pencarian

Merupakan kata kunci yang digunakan untuk melakukan pencarian. Misalnya pada bagian ini data yang terisi adalah nomor NPWP Anda, maka pencarian data BI Checking dilakukan berdasarkan pencocokan nomor NPWP.

2. Data Pokok Debitur

Pada bagian ini, data lengkap Anda akan muncul sesuai dengan data yang dimiliki oleh kreditur. Kemudian, data yang akan muncul akan sesuai dengan jumlah kreditur atau peminjam yang Anda miliki.

3. Pemilik/Pengurus

Untuk bagian pemilik/pengurus hanya akan berlaku dan terisi datanya apabila nasabah adalah badan usaha. Data yang muncul nantinya untuk badan usaha adalah data lengkap seluruh pemilik dan pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang berlaku.

4. Ringkasan Fasilitas

Sesuai namanya, bagian ringkasan fasilitas merupakan rangkuman sederhana dari kredit yang Anda miliki. Data yang dapat terlihat dari bagian ini adalah jumlah plafon, baki debet atau jumlah pinjaman per waktu tertentu, nama kreditur, dan juga kualitas kredit terburuk yang pernah nasabah miliki.

5. Kredit Pembayaran

Detail lengkap setiap pinjaman yang nasabah pernah miliki akan terlihat pada bagian ini. Data seperti pelapor, baki debet, dan juga tanggal update laporan akan terlihat di sini.

Bagian utama yang harus dilihat dari bagian kredit pembayaran ini adalah status kolektibilitas selama 2 tahun ke belakang atau dari awal kredit berjalan.

Biasanya merupakan keterangan berupa angka 1 hingga 5, inilah yang disebut dengan kolektibilitas kredit nasabah. Bagian ini juga yang akan menjadi perhatian utama bank dalam menilai kelayakan kredit Anda.

6. Agunan

Untuk kredit dengan agunan, pada bagian ini akan terdapat data lengkap agunan yaitu berupa jenis dan juga nilai agunan. Untuk penilaian agunan dilakukan oleh pihak kreditur dengan bantuan pihak ketiga.

7. Penjamin

Data terakhir pada BI Checking adalah data perorangan yang menjadi penjamin (apabila ada) bagi nasabah atau biasa disebut dengan Personal Guarantee. Data yang akan disimpan oleh bank yaitu nama, NIK KTP, dan juga alamat lengkap penjamin.

Data-data tersebut merupakan data nasabah yang dilaporkan oleh kreditur kepada OJK sebagai regulator. Oleh karena itu, sangat penting bagi nasabah untuk memberikan data yang valid dan terbaru ketika mengajukan pinjaman atau ketika ada perubahan data.


Lima Status Kolektibilitas

Pada bagian kredit pembayaran BI Checking, Anda mungkin sudah menyadari bagaimana dunia perbankan membagi status pembayaran atau yang biasa juga disebut dengan status kolektibilitas/Kol menjadi lima kategori.

Adapun penjelasan mengenai 5 klasifikasi kolektibilitas, yaitu:

1. Kolektibilitas/Kol-1 (Lancar)

Kol-1 adalah kredit dengan status lancar atau yang memiliki 0 hari tunggakan dan merupakan kredit yang termasuk kredit sehat atau disebut dengan istilah Performing Loan (PL) dimana peminjam memiliki record membayar cicilan beserta bunga bulanan tepat pada waktunya.

2. Kolektibilitas/Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK)

Kemudian ada Kol-2, dimana customer atau nasabah memiliki tunggakan antara 1-90 hari untuk biaya cicilan pokok dan juga bunganya.

Tidak hanya itu, bank bisa secara manual memberikan status Kol-2 pada nasabah yang dinilai memiliki arus kas cukup baik namun tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya tepat waktu.

Walaupun Kol-2 termasuk ke dalam kategori PL, namun umumnya bank akan mempertimbangkan kembali pengajuan kredit Anda karena hal ini merupakan red flag atau signal buruk bagi bank.

Hal yang bisa Anda jadikan solusi ketika Anda menjadi nasabah dengan status Kol-2 adalah Anda dapat mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman. Pihak bank tentunya tentu mempertimbangkan hal ini apabila Anda berkomitmen untuk melunasi pinjaman dengan kemampuan yang Anda miliki saat ini.

3. Kolektibilitas/Kol-3 (Kurang Lancar)

Bagi nasabah yang memiliki tunggakan selama 91-120 hari untuk biaya cicilan pokok beserta bunganya. Kategori ini sudah tidak lagi dapat dikategorikan sebagai PL dan bank akan mengeluarkan Surat Peringatan pertama atau SP 1.

Sama seperti pada Kol-2, pihak bank juga dapat memberikan status Kol-3 secara manual apabila nasabah memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman beserta bunganya walaupun kondisi arus keuangan tidak memadai, namun bank masih meyakini bahwa nasabah mampu untuk melunasi pinjaman.

4. Kolektibilitas/Kol-4

Apabila tunggakan telah berada di antara 121-180 hari, maka status kolektibilitas berubah lebih buruk menjadi Kol-4. Bank akan mengirimkan SP 2 dan dilanjutkan dengan SP 3 kepada nasabah.

Perlu dicatat dan diperhatikan, pada tahap ini bank akan membuat asumsi bahwa pinjaman pokok beserta bunganya tidak akan terbayarkan. Solusi yang dapat diambil adalah pelelangan agunan sesuai dengan hukum yang berlaku oleh pihak bank.

Jika tidak ada niat dari nasabah untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, maka secara manual bank akan mengubah status Kol-4 menjadi status kredit terburuk yaitu Kol-5 atau kredit macet.

5. Kolektibilitas/Kol-5

Status paling mengerikan dan merupakan mimpi buruk bagi kebanyakan nasabah yaitu adalah Kol-5 atau yang lebih dikenal sebagai kredit macet apabila tunggakan sudah melebihi 181 hari.

Dalam dunia perbankan, istilah untuk Kol-5 adalah Non-Performing Loan (NPL).Pada tahap ini pula, bank wajib melelang agunan guna untuk menutupi 100% biaya atas tanggung jawab yang tertunggak setelah bank telah mengeluarkan SP 3.

Selain itu bank juga harus terlebih dahulu menerbitkan anjak piutang, melaporkan riwayat penanganan dan juga penyelesaian kredit seperti sejarah penagihan, negoisasi, dan restrukturisai.


Apa yang Dilakukan Jika Data Tidak Sesuai?

Apabila hal ini terjadi kepada Anda, tidak perlu panik ya. Pertama, Anda bisa cek dahulu nama kreditur dan coba diingat kembali secara pasti apakah benar Anda adalah peminjam dari kreditur tersebut.

Langkah selanjutnya adalah datangi pihak kreditur untuk mendapatkan kejelasan. Apabila status Anda telah lunas namun pada laporan BI Checking berubah, Anda sebaiknya mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Lunas dan juga meminta bantuan pihak kreditur untuk memperbaharui laporan pada BI checking.

Apabila hal tersebut telah dilakukan maka Anda dapat memantau Kembali laporan BI checking pada akhir bulan berjalan atau periode bulan selanjutnya. Namun, apabila belum berubah, ada baiknya Anda membawa Surat Keterangan Lunas dan melapor langsung kepada OJK agar dapat diproses secara langsung oleh pihak OJK.

Dengan adanya laporan terbaru baik dari pihak kreditur atau Anda, laporan BI Checking pun akan menyesuaikan dengan data terbaru dan nama Anda akan Kembali bersih. Begitulah cara mengetahui skor bi checking Anda secara lengkap, ya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments