Data E-KTP Berubah? Kini Bisa Diperbarui Secara Online!

Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah kawin wajib memiliki kartu identitas diri atau KTP.

KTP ini adalah identitas resmi seorang penduduk. Dengan kepemilikan KTP yang menyimpan sejumlah data resmi pribadi, seseorang akan terbantu dalam mengakses pelayanan publik.

Saat ini KTP sudah dalam format elektronik. Kita menyebutnya sebagai e-KTP. KTP elektronik ini berlaku seumur hidup. Meski data di dalamnya cenderung permanen, namun ada sebagian data yang bisa berubah seiring berjalannya waktu, misalnya saja status pernikahan dan alamat domisili.

Kalau data tersebut berubah, sebaiknya kamu segera mengurus perubahan data ke dukcapil.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Lalu gimana prosedur memperbarui data di e-KTP kamu?


Syarat Memperbarui Data E-KTP

Selayaknya mengurus surat-surat resmi, pastikan kamu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi saat hendak mengajukan perubahan data e-KTP. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Kalau ingin mengubah data pernikahan, siapkan dokumen berupa surat nikah atau putusan pengadilan.
  • Kalau pindah rumah, siapkan surat keterangan dari RT/ RW.
  • Kalau status pekerjaan berubah, siapkan surat keterangan dari instansi terkait.
  • Kalau ada perbedaan data terkait agama, siapkan surat keterangan dari pemuka agama.
  • Kalau ada kesalahan nama atau ingin mengubah nama, siapkan dokumen berikut:
    • Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan.
    • Kutipan akta kelahiran (asli dan fotokopi).
    • Fotokopi KK dan KTP.

Kalau ada kesalahan penulisan di bagian lain, siapkan dokumen resmi untuk hal terkait.


Cara Mengganti Data e-KTP

Kalau kamu mau mengurus perubahan data secara langsung, kamu bisa mendatangi kantor dukcapil setempat. Sementara kalau kamu mau mengganti data secara online, terutama bagi warga DKI, kamu bisa mengunjungi situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

Lalu bagaimana langkah untuk mengajukan perubahan data e-KTP kalau semua dokumen sudah siap? Simak langkah-langkahnya berikut ini:

Ganti Data E-KTP Secara Offline

  1. Datangi Dukcapil setempat. Di beberapa wilayah kamu sudah cukup mengurusnya di tingkat kelurahan saja.
  2. Bawa dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang ingin diubah
  3. Serahkan dokumen yang diperlukan pada petugas
  4. Kalau dokumen yang diperlukan telah lengkap, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan e-KTP yang sudah diperbarui.
  5. Umumnya waktu tunggu maksimal 14 hari.
  6. Saat mengambil e-KTP baru, bawalah e-KTP lama dan KK, juga tanda terima untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ganti Data E-KTP Secara Online

alpukat betawi

Sesuai perkembangan zaman, segala sesuatu bisa diurus secara online, termasuk mengubah data e-KTP.

Salah satu provinsi yang memiliki layanan ubah data e-KTP secara online adalah DKI Jakarta melalui situs Alpukat Betawi, yang bisa diakses di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

Apa itu layanan Alpukat Betawi? ALPUKAT Betawi atau Akses Langsung Pelayanan DokUmen Kependudukan CepAt dan AkuraT, merupakan sebuah kanal pelayanan yang memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi Kependudukannya.

Melalui aplikasi ini penduduk dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan memonitor pelayanan yang diajukannya.

Berikut langkah mengubah date e-KTP secara online via Alpukat Betawi:

  1. Kunjungi website Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
  2. Klik tombol registrasi dan isi formulir yang diminta sesuai petunjuk.
  3. Setelah bisa mengakses layanan, di halaman depan cari submenu percetakan KTPel.
  4. Klik Tambah Permohonan lalu klik tombol Cetak di kolom nama anggota keluarga yang akan mengubah data e-KTP
  5. Kalau data sudah sesuai pilih Keterangan Permohonan, lalu pilih Perubahan Biodata.
  6. Beri centang pada Dokumen Persyaratan, masukkan nomor hp, kemudian unggah seluruh Dokumen Persyaratan yang diperlukan.
  7. Setelah semua dokumen terupload, pilih Service Point serta jadwal pengambilan dokumen.
  8. Klik Kirim Permohonan Jadwal.
  9. Klik Ya kalau tidak ada perubahan.
  10. Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Pada praktiknya, pembuatan KTP elektronik dilakukan dengan melakukan perekaman retina dan sidik jari pemohon. Saat pembaruan data di KTP elektronik, tidak diperlukan perekaman ulang retina dan sidik jari.

Kalau ada data kamu yang tidak sesuai dengan KTP, kamu harus segera update KTP karena data yang tidak ter-update dapat merugikan pemilik e-KTP.

Kenapa? KTP tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas. Sejumlah layanan publik seperti akses kesehatan hingga bansos mensyaratkan kepemilikan KTP, dan data yang tidak sesuai bisa membuat kamu ditolak di berbagai layanan publik ini.

Kesalahan data di e-KTP ini juga bisa menghambat urusan administrasi. Misalnya, tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk pembuatan paspor, dan masih banyak lagi.

Maka, pastikan data dalam e-KTP kamu sudah benar dan ter-update!

Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
Terpopuler
Terbaru Terlama
Inline Feedbacks
View all comments